PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 36
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan
Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan merupakan barang milik negara dan dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan
Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan.
jdih.kemenkeu.go.id
