PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 35
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Tugas
Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 merupakan alokasi atas penugasan sebagian Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangannya kepada daerah provinsi dan/ atau daerah kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
(2) Pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan:
jdih.kemenkeu.go.id
- lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota;
- daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang ditugaspembantuankan;
- daerah provinsi dan/ atau daerah kabupaten/kota memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan;
- tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah;
- memperhatikan karakteristik daerah;
- bukan merupakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34; dan
- bukan untuk Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.
(3) Dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan kepada
Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala daerah, Menteri/Pimpinan Lembaga:
- memberitahukan indikasi program dan kegiatan yang akan ditugaskan untuk tahun anggaran berikutnya kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala daerah, paling lambat pertengahan bulan Juni dan/ atau setelah ditetapkannya pagu anggaran;
- melakukan koordinasi penyusunan RKA Satker sebagai bagian penyusunan RKA-K/L;
- menetapkan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga, paling sedikit mengatur mengenai:
- program dan kegiatan yang akan ditugaskan sebagai dasar penugasan bagi Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala daerah; dan
- mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan yang ditugaskan, paling lambat bulan Desember sebelum tahun pelaksanaan Tugas Pembantuan; dan
- menyampaikan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada daerah penerima dana Tugas Pembantuan, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
