Pasal 34
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan
Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, merupakan alokasi anggaran yang diberikan kepada GWPP.
(2) Pengalokasian anggaran Dekonsentrasi Kepada GWPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk mendanai:
- pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap:
- penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota; dan
- Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota; dan
- pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3) Pembinaan dan pengawasan umum dan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Pengalokasian anggaran Dekonsentrasi Kepada GWPP
untuk mendanai pelaksanaan urusan pembinaan dan pengawasan umum dan teknis Pemerintah Pusat terhadap Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2, dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(5) Pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
- lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh G WPP;
- daerah memiliki pelaksana yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang didekonsentrasikan;
- daerah memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan Dekonsentrasi; dan
- tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah.
(6) Dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada
GWPP, Menteri/Pimpinan Lembaga:
- memberitahukan indikasi program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan untuk tahun anggaran berikutnya kepada GWPP paling lambat pertengahan bulan Juni dan/ atau setelah ditetapkannya pagu anggaran;
- melakukan koordinasi penyusunan RKA Satker sebagai bagian penyusunan RKA-K/L;
- menetapkan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga, yang paling sedikit mengatur mengenai:
- program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan sebagai dasar pelimpahan bagi GWPP; dan
- mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan yang didekonsentrasikan, paling lambat bulan November sebelum tahun pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP; dan
- menyampaikan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada daerah penerima dana Dekonsentrasi Kepada GWPP, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
