PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 33
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf j angka 1, dilaksanakan sesuai dengan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara;
- sinergi kebijakan fiskal nasional; dan
- sinergi pendanaan pelaksanaan Urusan Pemerintahan.
