PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 30
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Sinkronisasi belanja Kementerian/Lembaga dengan
TKD lainnya yang ditentukan penggunaannya untuk bidang tertentu dilakukan di level Program.
(2) Sinkronisasi belanja Kementerian/Lembaga dengan
TKD lainnya yang ditentukan penggunaannya dilakukan dengan memprioritaskan alokasi belanja Kementerian/Lembaga untuk mendukung bidang bidang yang didanai dari TKD lainnya yang ditentukan penggunaannya.
Paragraf 8 Kebijakan Penganggaran yang Ditetapkan pada Tahun Berkenaan
