PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 29
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Sinkronisasi belanja Kementerian/Lembaga dengan
DAK Fisik dilakukan dengan memprioritaskan alokasi belanja Kementerian/Lembaga untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah di lokasi yang didanai oleh DAK Fisik.
(2) Sinkronisasi belanja Kementerian/Lembaga dengan
DAK Nonfisik dilakukan dengan memprioritaskan alokasi belanja Kementerian/Lembaga untuk mendukung operasionalisasi layanan publik daerah di lokasi yang didanai oleh DAK Nonfisik.
(3) Dalam hal penugasan, belanja Pemerintah Pusat dapat
dialokasikan untuk mendanai urusan Pemerintah Daerah untuk penuntasan target pembangunan daerah.
