Pasal 28
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Sinkronisasi terhadap belanja Pemerintah Pusat dan
TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g, dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga paling sedikit dengan TKD yang penggunaannya telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) TKD yang penggunaannya telah ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terhadap DAK Fisik.
(3) Belanja Kementerian/Lembaga yang disinkronisasi
dengan belanja TKD mencakup belanja Satker
jdih.kemenkeu.go.id
pusat/kantor pusat, Satker vertikal/kantor daerah, Satker Dekonsentrasi, Satker Tugas Pembantuan, serta belanja Bantuan Pemerintah.
(4) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1),
dapat dilakukan di level Program, Kegiatan, Keluaran, dan/ atau lokasi berupa wilayah administratif pemerintahan (pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa) dan lokasi khusus yang meliputi lokasi berdasarkan referensi spesifik pada bidang tertentu.
