PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 31
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
Kebijakan penganggaran yang ditetapkan pada tahun berkenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf h, merupakan pokok-pokok kebijakan anggaran dan hal-hal khusus dalam penyusunan RKA tahun yang direncanakan yang tercantum dalam penetapan pagu indikatif, pagu anggaran, alokasi anggaran, dan peraturan perundang undangan mengenai kebijakan penganggaran tahun yang direncanakan.
jdih.kemenkeu.go.id
Paragraf 9 Pengalokasian Anggaran yang Diserahkan Menjadi Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara
