PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 25
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Pengalokasian anggaran yang bersumber dari PNBP
Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, khusus untuk Satker BLU yang mengelola dana kerjasama pembangunan internasional, dilakukan untuk pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan pada sub BA BUN Hibah.
Paragraf 5 Penandaan Anggaran (Budget Tagging)
