PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 26
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
Penandaan anggaran (budget tagging) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- penandaan anggaran (budget tagging) dilakukan pada level RO sesuai dengan kategori yang telah ditentukan;
- penandaan anggaran (budget tagging) dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan 3 (tiga) pihak (trilateral meeting) antara Kementerian/Lembaga, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan
jdih.kemenkeu.go.id
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, pada saat penyusunan dan penelaahan Renja K/L;
- rekap penandaan anggaran (budget tagging) yang dilakukan pada saat penyusunan dan penelaahan Renja K/L, menjadi salah satu dokumen pendukung dalam penyusunan RKA-K/L; dan
- ketepatan penandaan anggaran (budget tagging) akan dilakukan melalui penilaian kembali pada saat penyusunan dan penelaahan RKA-K/L.
Paragraf 6 Penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran
