PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 24
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Pengalokasian anggaran yang bersumber dari PNBP
Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pengelolaan keuangan BLU;
- penyusunan informasi Kinerja Satker BLU mengikuti ketentuan penyusunan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
- melampirkan RBA; dan
- mencantumkan estimasi saldo awal dan penetapan ambang batas pada kertas kerja RKA Satker BLU.
(2) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk ditelaah bersama-sama dalam penelaahan RKA.
(3) Dalam penelaahan RBA sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran dapat melibatkan Direktorat J enderal Perbendaharaan.
