PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 23
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Pengalokasian anggaran untuk Kegiatan yang
bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 huruf e, berasal dari:
- PNBP Kementerian/Lembaga;
jdih.kemenkeu.go.id
- PNBP BUN yang berasal dari pelaksanaan kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN; atau
- PNBP Satker BLU.
(2) Pengalokasian anggaran untuk Kegiatan yang
bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada:
- ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan PNBP; dan
- surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan penggunaan sebagian dana yang berasal dari PNBP.
