PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 22
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Pengalokasian anggaran untuk kegiatan/proyek yang
bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 huruf d, mengacu pada daftar prioritas proyek
yang bersumber dari SBSN yang ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Pengalokasian anggaran yang bersumber dari SBSN
mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- mencantumkan sumber dana SBSN; dan
- mencantumkan kode register SBSN yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
