PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 21
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Pengalokasian anggaran untuk kegiatan/proyek yang
bersumber dari Hibah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 huruf c, mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai hibah.
(2) Pengalokasian anggaran untuk kegiatan/proyek yang
bersumber dari Hibah digunakan untuk mendukung:
- program pembangunan nasional; dan/ atau
- program lain yang tercantum dalam daftar rencana kegiatan Hibah.
