PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 20
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Pengalokasian anggaran untuk kegiatan/proyek yang
bersumber dari PDN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 huruf b, mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah.
(2) Pengalokasian anggaran yang bersumber dari PDN
mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Kementerian/Lembaga menyusun rencana kegiatan yang bersumber dari PDN dengan berpedoman pada daftar prioritas kegiatan yang bersumber dari PDN;
- mencantumkan sumber dana sesuai dengan naskah perjanjian PDN;
- mencantumkan kode register PDN yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
- melampirkan naskah perjanjian PDN yang disusun mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penarikan pinjaman dalam negen.
