PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 14
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
Penyusunan RKA memperhatikan kaidah penganggaran yang meliputi:
- prinsip Belanja Berkualitas;
- pemenuhan alokasi dasar;
- pembatasan alokasi untuk belanja tertentu;
- pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari sumber dana tertentu;
- penandaan anggaran (budget tagging);
- penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran;
- sinkronisasi antara belanja Pemerintah Pusat dan TKD;
- kebijakan penganggaran yang ditetapkan pada tahun berkenaan;
- pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi penyertaan modal negara pada Badan Usaha Milik Negara; J. pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan:
- Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan;
- Bantuan Pemerintah;
- Belanja Bantuan Sosial;
- kontrak tahun jamak; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- kerjasama Pemerintah dan badan usaha melalui pembayaran ketersediaan layanan/ availability payment; dan
- Standar Biaya.
Paragraf 2 Prinsip Belanja Berkualitas
