Pasal 13
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) RKA-K/L disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam tata cara penyusunan RKA-K/L dalam Lampiran II dan RKA-BUN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam tata cara penyusunan RKA-BUN dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penyusunan RKA-K/L dan RKA-BUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi.
(3) Dalam hal terdapat perubahan format RKA-K/L atau
RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan format RKA-K/L dan/atau RKA-BUN ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
Bagian Kedua Kaidah Penganggaran dalam Penyusunan RKA
Paragraf 1 Umum
