PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 12
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Ketentuan mengenai:
- daftar nomenklatur dan kode BA K/L dan PPA BUN;
- Klasifikasi Organisasi, Klasifikasi Fungsi, dan Klasifikasi J enis Belanj a; dan
- SBM, SBK, dan SSB,
jdih.kemenkeu.go.id
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan atas nomenklatur dan/ atau penambahan
kode BA K/L dan/atau PPA BUN berdasarkan Klasifikasi Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran.
