PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 11
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) huruf d angka 3, mengacu pada Klasifikasi Jenis Belanja sesuai dengan tujuan penggunaan jenis belanja dan transfer ke daerah yang menjadi kewenangan Kementerian/Lembaga atau BUN, yang terdiri atas:
- jenis belanja pada Kementerian/Lembaga berupa:
- Belanja Pegawai;
- Belanja Barang dan Jasa;
- Belanja Modal; dan
- Belanja Bantuan Sosial; dan
- jenis belanja pada BA BUN berupa:
- Belanja Pegawai;
- Belanja Barang dan Jasa;
- belanja pembayaran kewajiban utang;
- belanja subsidi;
- belanja hibah;
- Belanja Bantuan Sosial;
- belanja lain-lain; dan
- transfer ke daerah.
(2) Penggunaan jenis belanja dan transfer ke daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kodefikasi segmen akun yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar.
