Pasal 15
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Prinsip Belanja Berkualitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf a, meliputi:
- efisiensi;
- efektivitas;
- prioritas;
- transparansi; dan
- akuntabilitas.
(2) Prinsip efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, dilakukan dengan memastikan pengalokasian anggaran untuk menghasilkan Keluaran yang direncanakan dengan mengacu pada ketentuan terkait Standar Biaya.
(3) Prinsip efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dilakukan dengan memperhatikan ketepatan dan relevansi antara Keluaran yang dihasilkan dengan sasaran Program dan sasaran strategis.
(4) Prinsip prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(5) Prinsip transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, dilakukan dengan menyediakan informasi
yang dibutuhkan dalam proses penyusunan anggaran kepada pihak yang terkait sesuai dengan kewenangannya dan menyediakan ringkasan informasi bagi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Prinsip akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, dilakukan dengan memastikan alokasi
anggaran yang dituangkan dalam RKA memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kewenangannya.
Paragraf 3 Pemenuhan Alokasi Dasar dan Pembatasan Alokasi untuk Belanja Tertentu
