Pasal 2
(1) Rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
merupakan rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Rumah pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
merupakan bangunan yang dibiayai dan dibangun oleh pemberi kerja dan diperuntukkan bagi karyawannya sendiri Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perumahan dan kawasan permukiman.
jdih.kemenkeu.go.id
-3
(3) Selain dibangun sendiri oleh pemberi kerja, rumah pekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibangun oleh pemberi kerja dengan menggunakan jasa perusahaan jasa konstruksi.
(4) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
rumah pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor.
(5) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
rumah pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- luas bangunan minimal 21 m 2 (dua puluh satu meter persegi) sampai dengan 36 m 2 (tiga puluh enam meter persegi);
- luas tanah minimal 60 m 2 (enam puluh meter persegi) sampai dengan 200 m 2 (dua ratus meter persegi);
- harga jual tidak melebihi batasan harga jual, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki.
(6) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau badan yang mengelola tabungan perumahan rakyat.
(7) Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c
merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan karena penyerahan rumah umum atau rumah pekerja, tidak termasuk pajak pertambahan nilai.
(8) Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c
tidak termasuk biaya-biaya yang diminta pihak ketiga selain pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah umum atau rumah pekerja diantaranya biaya transaksi jual beli dan biaya transaksi pembiayaan.
(9) Dalam hal rumah pekerja merupakan pemberian cuma-
cuma oleh pemberi kerja kepada karyawan, batasan dasar pengenaan pajak tidak melebihi batasan harga jual yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
(10) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan yang mengatur mengenai nilai lain.
(11) Masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan besaran penghasilan paling banyak mengacu pada ketentuan yang
jdih.kemenkeu.go.id
-4
ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(12) Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
termasuk pemegang saham, direksi, komisaris, dan pengurus perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(13) Untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak
pertambahan nilai atas penyerahan rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau rumah pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat berpenghasilan rendah harus:
- telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan 2 (dua) tahun pajak terakhir dan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai 3 (tiga) masa pajak terakhir yang menjadi kewajibannya bagi orang pribadi yang memiliki nomor pokok wajib pajak; dan
- tidak memiliki utang pajak.
(14) Perolehan rumah umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan rumah pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara tunai maupun kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah.
(15) Pengaturan batasan harga jual rumah umum dan rumah
pekerja mulai tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini berlaku untuk tahun tahun selanjutnya.
