Pasal 1
(1) Atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama
mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja dapat dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.
(2) Pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai
dilakukan dengan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas oleh pihak yang memperoleh barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui saluran elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Terhadap pihak yang memperoleh barang kena pajak
berupa rumah umum yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat program kepemilikan rumah umum dari pemerintah, yang dibuktikan dengan nomor lolos pengujian tagihan pembayaran, dipersamakan dengan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
