Pasal 11
(1) Pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 disampaikan secara elektronik melalui saluran ;tertentuI jdih.kemenkeu.go.id
-10
pada laman Direktorat Jenderal Pajak oleh pihak yang memperoleh barang kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Atas pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan tanda terima secara elektronik kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan.
(3) Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangan
untuk menerbitkan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala kantor pelayanan pajak.
(4) Pihak yang memperoleh barang kena pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 harus sudah memperoleh tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum:
- dilakukannya penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; atau
- saat diterimanya pembayaran oleh pengusaha kena pajak dalam hal pembayaran mendahului dilakukannya penyerahan.
(5) Pihak yang memperoleh barang kena pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, menyampaikan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan.
(6) Pihak yang memperoleh rumah umum secara kredit atau
pembiayaan kepemilikan rumah melalui program kepemilikan rumah umum dari pemerintah menyampaikan nomor lolos pengujian tagihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) kepada pengusaha kena pajak yang melakukan
penyerahan barang kena pajak berupa rumah umum.
(7) Contoh format tanda terima elektronik atas
pemberitahuan pemanfaatan fasilitas secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
