PMK
BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN
Pasal 10
(1) Untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak
pertambahan nilai atas penyerahan pondok boro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, koperasi buruh atau koperasi karyawan, atau pemerintah daerah atau pemerintah pusat harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas.
(2) Untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak
pertambahan nilai atas penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, universitas atau sekolah, atau pemerintah daerah atau pemerintah pusat, harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas.
