PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN
Pasal 43
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Perjanjian dan/atau perikatan yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 886), harus dilakukan penyesuaian paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak dibentuk jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru di lingkungan Badan Pengelola Dana berdasarkan Peraturan Menteri ini.
