PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN
Pasal 44
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 886, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
