PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN
Pasal 42
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pembentukan jabatan baru serta pengangkatan dan pelantikan pejabat baru di lingkungan Badan Pengelola Dana berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
