Pasal 9
(1) Monitoring khusus TPB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) merupakan kegiatan pemeriksaan yang
dilakukan oleh tim Monitoring khusus berdasarkan surat tugas yang ditandatangani oleh:
- Direktur yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan:
- Direktur yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, Cc. Kepala Kanwil:
- Kepala KPUBC: atau
- Kepala Kantor Pabean.
(2) Dalam melaksanakan Monitoring khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean dapat membentuk tim Monitoring khusus.
(3) Tim Monitoring khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat terdiri atas pejabat dan/atau pegawai bea dan cukai pada:
- unit pelayanan kepabeanan dan cukai di Kanwil, KPUBC, dan/atau Kantor Pabean:
- unit pengawasan di Kanwil, KPUBC, dan/atau Kantor Pabean: dan/atau
- “unit lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal atau Direktur yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan dan/atau di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean.
(4) Surat tugas Monitoring khusus TPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
(5) Dalam hal Monitoring khusus TPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) belum selesai, surat tugas Monitoring khusus TPB dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Perpanjangan surat tugas Monitoring khusus TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan kepada penerbit surat tugas paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum surat tugas Monitoring khusus TPB berakhir.
(7) Monitoring khusus TPB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf d dan e, dilaksanakan oleh KPUBC
atau Kantor Pabean minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk paling sedikit 1 (satu) Penerima Fasilitas TPB di bawah pengawasannya.
(8) Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean dapat
menetapkan pelaksanaan Monitoring khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilakukan dengan mempertimbangkan manajemen risiko.
(9) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(10) Monitoring khusus TPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan ruang kendali (monitoring room).
(11) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (6):
- ditembuskan kepada Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan dan Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan cukai:
- ditembuskan kepada Kepala Kanwil, Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean terkait dalam hal Monitoring khusus merupakan tindak lanjut dari. rekomendasi Monitoring khusus yang dilakukan oleh Kepala Kanwil. Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean: dan C. disusun sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C butir 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
