Pasal 8
(1) Monitoring khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b merupakan kegiatan Monitoring dengan tujuan khusus tertentu yang dilakukan oleh:
- Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan:
- Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, Cc. Kepala Kanwil:
- Kepala KPUBC, dan/atau €. Kepala Kantor Pabean.
(2) Monitoring khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pemeriksaan sewaktu-waktu:
- pemeriksaan sederhana: dan/atau C. penelitian mendalam.
(3) Sumber data pelaksanaan Monitoring khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- Data Monev:
- informasi dari hasil Monitoring umum yang dilakukan masing-masing unit sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, Cc. informasi dari pihak eksternal terutama terkait dengan pelanggaran di bidang fasilitas kepabeanan: dan/atau
- data terkait lain.
(4) Monitoring khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara insidental berdasarkan:
- hasil rekomendasi Monitoring umum:
- rekomendasi lain dari internal dan/atau eksternal: dan/atau Cc. informasi lain, dengan mempertimbangkan manajemen risiko. (S) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Monitoring khusus yang dilakukan oleh Direktur yang
mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terkait dengan efektifitas pemberian fasilitas kepabeanan.
(7) Monitoring khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B butir 1 dan dilaporkan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B butir 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
