Pasal 7
(1) Hasil pelaksanaan Monitoring umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6. ayat (8) dituangkan dalam laporan Monitoring umum TPB.
(2) Laporan Monitoring umum TPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean melalui unit terkait setiap:
- 1 (satu) bulan sekali atas pelaksanaan pada bulan berjalan yang dilaporkan paling lambat setiap tanggal 5 bulan berikutnya, dalam hal Monitoring umum dilaksanakan oleh Pejabat Bea dan Cukai unit pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) huruf a:
- adanya informasi yang perlu ditindaklanjuti, dalam hal Monitoring umum TPB dilaksanakan oleh Pejabat Bea dan Cukai unit pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) huruf b: dan
- dilaksanakannya Monitoring umum secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
(3) Laporan Monitoring umum TPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean sebagai dasar:
- konfirmasi kepada Penerima Fasilitas TPB untuk dilakukan penyesuaian atau perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- penerbitan rekomendasi surat tugas pelaksanaan Monitoring khusus TPB, C. penerbitan rekomendasi tidak dilayaninya akses SKP atas pemasukan barang dengan fasilitas TPB:
- penerbitan rekomendasi pelaksanaan evaluasi dampak ekonomi secara mikro:
- penerbitan rekomendasi pembekuan terhadap izin TPB, dan/atau
- penerbitan rekomendasi lain.
(4) Laporan Monitoring umum TPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A butir 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Ketiga Monitoring Khusus
Paragraf 1 Umum
