Pasal 6
Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan secara:
- periodik: atau
- insidental.
(2) Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk setiap Penerima Fasilitas TPB bersamaan dengan kegiatan pelayanan dan pengawasan terhadap Penerima Fasilitas TPB,
(3) Kewajiban melaksanakan Monitoring umum kepada
setiap Penerima Fasilitas TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap Penerima Fasilitas TPB yang ditetapkan sebagai penyelenggara Penerima Fasilitas TPB.
(4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
berlaku untuk penyelenggara yang sekaligus juga bertindak sebagai pengusaha Penerima Fasilitas TPB.
(5) Pelaksanaan Monitoring umum secara insidental
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean berdasarkan manajemen risiko.
(6) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) )
dilakukan berdasarkan Data Monev dan /atau informasi lainnya yang diperoleh dari:
- SKP:
- IT Inventory:
- closed circuit television (CCTV),
- data transaksi tidak biasa (trantib):
- data perizinan, dan/atau
- ' sumber informasi lain.
(8) Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Kepala. KPUBC atau Kepala Kantor Pabean dengan menugaskan:
- unit pelayanan kepabeanan dan cukai yang bertugas melakukan pelayanan dan pengawasan di TPB termasuk TPB yang mempunyai layanan mandiri: dan
- “unit pengawasan yang bertugas mengawasi IT Inventory dan/atau closed circuit television (CCTV) melalui ruang kendali (monitoring room), sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai uraian jabatan.
(9) Monitoring umum TPB yang dilaksanakan oleh unit
pelayanan kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dilakukan sesuai pedoman sebagaimana tercantum dalam:
- Lampiran I huruf A butir 1: atau
- Lampiran I huruf A butir 2, dalam hal dilakukan terhadap TPB yang melakukan pelayanan mandiri, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(10) Monitoring umum TPB yang dilaksanakan oleh unit
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b dilakukan sesuai pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A butir 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(11) Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean dapat
menambahkan daftar pertanyaan dalam pedoman Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan (10) berdasarkan kondisi dan karakteristik masing- masing kantor.
(12) Penambahan daftar pertanyaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) dengan memperhatikan kebutuhan dan kemudahan.
