PMK
PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP
Pasal 5
(1) Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a merupakan kegiatan Monitoring yang dilakukan terhadap kesesuaian pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Penerima Fasilitas TPB.
(2) Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan terhadap kesesuaian atas pemenuhan ketentuan:
- persyaratan dan kriteria perizinan fasilitas TPB:
- prosedur pemasukan dan pengeluaran barang yang mendapat fasilitas TPB secara fisik dan administratif: C. prosedur pembongkaran, penimbunan, pengolahan, pencatatan, dan kegiatan Penerima Fasilitas TPB yang terkait dengan fasilitas TPB:
- existence, responsibility, nature of business, and auditability (ERNA),
- IT Inventory, closed circuit television (CCTV): dan/atau ga prosedur lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai TPB.
