Pasal 10
(1) Tim Monitoring khusus TPB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) harus membuat laporan
Monitoring khusus TPB kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Monitoring khusus TPB selesai dilaksanakan.
(2) Laporan Monitoring khusus TPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan sebagai dasar:
- asistensi atau pembinaan terhadap Penerima Fasilitas TPB:
- penerbitan rekomendasi penagihan atas kekurangan Bea Masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi. administrasi berupa denda: Cc. penagihan atas kekurangan Bea Masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda:
- penerbitan rekomendasi pembekuan izin TPB:
- penerbitan rekomendasi pencabutan izin TPB:
- penerbitan rekomendasi penelitian kepada unit pengawasan:
- penerbitan rekomendasi dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak:
- penerbitan rekomendasi perubahan Data Monev pada SKP:
- penerbitan rekomendasi dilakukan Monitoring khusus oleh Kepala Kanwil, Kepala KPUBC dan/atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi objek Monitoring khusus lain: dan/atau
- penerbitan rekomendasi lain.
(3) Penerbitan rekomendasi penagihan atas kekurangan Bea
Masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
- penerbitan rekomendasi kepada Pejabat Bea dan Cukai di KPUBC atau Kantor Pabean yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk menerbitkan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, dalam hal terdapat temuan tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean, dan/atau
- penerbitan rekomendasi kepada Kepala Kanwil atau Direktur yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan cukai untuk melakukan penelitian ulang dan/atau audit kepabeanan, dalam hal terdapat temuan tarif dan/atau nilai pabean yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean.
(4) Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor
Pabean menerbitkan surat penetapan pabean dan/atau Surat penetapan sanksi administrasi sebagai dasar penagihan atas kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (S) Laporan Monitoring khusus yang digunakan sebagai dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i digunakan dalam hal diperlukan pendalaman terhadap
objek Monitoring khusus yang berada di luar wilayah pengawasan penerbit surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(6) Laporan Monitoring khusus TPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1):
- ditembuskan kepada Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan,
- ditembuskan kepada Kepala Kanwil, KPUBC dan/atau Kantor Pabean terkait dalam hal diperlukan pendalaman terhadap objek Monitoring khusus yang berada di luar wilayah pengawasan penerbit surat tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1): dan
- disusun menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C butir 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
