PMK
PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP
Pasal 11
(1) Dalam hal pelaksanaan rekomendasi berupa penerbitan
surat penetapan tarif. dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a dan b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Bea Masuk dihitung berdasarkan:
- nilai pabean dan klasifikasi:
- yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke TPB dan/atau dikeluarkan dari TPB sesuai ketentuan perundang- undangan yang mengatur mengenai TPB: atau
- hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam hal terdapat penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas nilai pabean dan/atau tarif,
- pembebanan pada saat pemberitahuan pabean untuk dimasukkan ke TPB dan fatau dikeluarkan dari TPB:
- PDRI dihitung berdasarkan:
- nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke TPB dan Jatau dikeluarkan dari TPB: dan
- tarif pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan: dan
- nilai dasar perhitungan Bea Masuk menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada saat pemberitahuan pabean untuk dimasukkan ke TPB dan/atau dikeluarkan dari TPB. Dalam hal diterbitkan surat penetapan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut: .
- Bea Masuk dihitung berdasarkan:
- nilai barang identik pada pemberitahuan pabean terakhir dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke TPB: dan
- pembebanan yang berlaku atas pemberitahuan pabean saat laporan Monitoring khusus diterbitkan,
- PDRI dihitung berdasarkan:
- nilai impor pada pemberitahuan pabean terakhir pada saat barang impor dimasukkan ke TPB: dan
- tarif yang berlaku pada saat laporan Monitoring khusus diterbitkan: dan
- nilai dasar perhitungan Bea Masuk menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada saat laporan Monitoring khusus diterbitkan.
Paragraf 2 Pemeriksaan Sewaktu-waktu
