Pasal 12
(1) Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan pemeriksaan dalam rangka memastikan kepatuhan atas kebenaran pemberitahuan pabean, pemberitahuan Cukai, dan persyaratan yang terkait dengan perizinan TPB atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap:
- kesesuaian pemberitahuan jumlah dan jenis barang yang mendapat fasilitas TPB:
- kesesuaian pemberitahuan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang yang mendapat fasilitas TPB:
- kesesuaian pemberitahuan nilai pabean barang atas barang yang mendapat fasilitas TPB:
- pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan atas barang yang mendapat fasilitas TPB:
- kesesuaian pencatatan pemasukan, pengeluaran, dan penimbunan pada TPB: ii kepatuhan IT Inventory, dan/atau
- kesesuaian data terkait perizinan TPB.
(3) Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- Penerima Fasilitas TPB:
- importir di Pusat Logistik Berikat: C. eksportir di Pusat Logistik Berikat:
- tujuan distribusi Gudang Berikat:
- bursa berjangka dan/atau pasar lelang komoditas di Pusat Logistik Berikat, dan/atau
- penyedia platform e-commerce di Pusat Logistik Berikat.
(4) Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat dilakukan melalui:
- e-Monitoring, dan/atau
- Pekerjaan Lapangan.
(5) Pekerjaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dapat berupa:
- pemeriksaan fisik barang: dan/atau
- pengambilan contoh barang (sampel) untuk dilakukan pengujian laboratoris.
(6) Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Dalam hal dilakukan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan d, harus melibatkan Pejabat Bea dan Cukai di KPUBC atau Kantor Pabean yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk menerbitkan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean.
