Pasal 13
(1) e-Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(4) huruf a meliputi pemeriksaan terhadap:
- keandalan sistem pengendalian internal (SPI) IT Inventory Penerima Fasilitas TPB:
- kesesuaian jumlah dan validitas dokumen antara Data Monev pada SKP dengan IT Inventory: Cc. kesesuaian jumlah barang per dokumen antara Data Monev pada SKP dengan IT Inventory:
- kesesuaian waktu pencatatan pemasukan barang antara Data Monev pada SKP dengan IT Inventory: dan/atau
- uji lain yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko.
(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Dalam pelaksanaan e-Monitoring sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, dan/atau Kepala Kantor Pabean:
- menentukan periode waktu pemeriksaan berdasarkan tanggal daftar dokumen kepabeanan,
- mengunduh data pada SKP sesuai periode waktu pemeriksaan, Cc. memeriksa validitas akses IT Inventory Penerima Fasilitas TPB:
- mengunduh data IT Inventory Penerima Fasilitas TPB:
- melakukan cleansing data pada IT Inventory untuk disesuaikan dengan data pada SKP: dan
- ' melakukan pengujian data sesuai ayat (1).
(4) Periode waktu pemeriksaan e-Monitoring sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun terakhir dari tanggal pelaksanaan e-Monitoring. (S) Hasil pengolahan data e-Monitoring dapat digunakan sebagai:
- alat analisis yang dilaporkan kepada Kepala Kantor Pabean sebagai basis data (database) peta risiko pengawasan di TPB, atau
- sumber data untuk pelaksanaan Monitoring khusus lain.
(6) e-Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(4) huruf a, dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I huruf E butir 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Laporan e-Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(S5) huruf a menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf E butir 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
