Pasal 14
(1) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (5) huruf a dilakukan dengan:
- tingkat pemeriksaan tertentu berdasarkan manajemen risiko: dan
- didampingi oleh pihak Penerima Fasilitas TPB.
(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Pengambilan contoh barang (sampel) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b dilakukan dengan:
- berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan: dan
- didampingi oleh pihak Penerima Fasilitas TPB.
(4) Dalam hal pemeriksaan fisik barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus, Penerima Fasilitas TPB wajib menyediakan peralatan dan/atau tenaga ahli. (S) Hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pengambilan contoh barang (sampel) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara.
(6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf F dan huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
