Pasal 15
(1) Pengujian laboratoris terhadap contoh barang (sampel)
yang diambil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (S) huruf b dilakukan di laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Dalam hal pengujian laboratoris sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat dilakukan di laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas
kepabeanan, Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, dan/atau Kepala Kantor Pabean, dapat melakukan pengujian laboratoris di laboratorium lain.
(3) Atas barang yang dilakukan pengujian laboratoris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terhadap seluruh barang yang diberitahukan dalam 1 (satu) pemberitahuan pabean yang sama, tidak dapat dikeluarkan dari TPB sampai dengan hasil uji laboratorium diterima oleh Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, dan/atau Kepala Kantor Pabean.
(4) Dalam hal diperlukan, Penerima Fasilitas TPB dapat
mengeluarkan barang yang sedang diuji laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah mendapat persetujuan dari Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean. (S) Pengambilan sampel untuk pengujian laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur. Jenderal ini.
