Pasal 16
Untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), Penerima Fasilitas TPB mengajukan permohonan pengeluaran barang kepada Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean secara tertulis menggunakan contoh format sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas TPB.
(2) Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean melakukan
penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan berdasarkan manajemen risiko.
(4) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Format persetujuan atau penolakan Kepala KPUBC atau
Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud ayat (2) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini
Paragraf 3 Pemeriksaan Sederhana
