Pasal 17
(1) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf b merupakan pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan Penerima Fasilitas TPB atas pertanggungjawaban bahan dan/atau barang yang seharusnya berada di TPB berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap:
- nilai Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan PPN atau PPN dan PPnBM atas saldo bahan dan/atau barang yang mendapat fasilitas TPB:
- kewajaran jumlah pemakaian bahan baku dan bahan penolong yang mendapat fasilitas TPB serta pengujian konversi yang disusun oleh Penerima Fasilitas TPB:
- kesesuaian antara pencatatan barang yang mendapat fasilitas TPB dalam IT Inventory dengan persediaan fisik barang yang mendapat fasilitas TPB: dan/atau
- kesesuaian serta ketertelusuran (traceability) atas bahan dan/atau barang yang dilakukan subkontrak kepada penerima subkontrak.
(3) Dalam hal izin TPB akan dicabut, terhadap Penerima
Fasilitas TPB tersebut dilakukan pemeriksaan sederhana oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
(4) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap:
- Penerima Fasilitas TPB:
- bursa berjangka dan/atau pasar lelang komoditas di Pusat Logistik Berikat: Cc. penyedia platform e-commerce di Pusat Logistik Berikat, dan/atau
- penerima subkontrak atau pengeluaran sementara dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean atas kegiatan subkontrak yang diterima dari Penerima Fasilitas TPB.
(5) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan melalui Pekerjaan Lapangan.
(6) Pekerjaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat berupa pencacahan barang. |
(7) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
