Pasal 18
(1) Pencacahan barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (6) dilakukan dengan:
- tingkat pencacahan tertentu berdasarkan manajemen risiko: dan
- didampingi oleh pihak Penerima Fasilitas TPB.
(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Dalam hal pencacahan barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus, Penerima Fasilitas TPB wajib menyediakan peralatan dan/atau tenaga ahli.
(4) Hasil pencacahan barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam berita acara. (S) Berita acara pencacahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Paragraf 4 Penelitian Mendalam
