Pasal 19
Penelitian mendalam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf c merupakan analisis atas data
yang diperoleh berdasarkan informasi yang berasal dari kegiatan Monitoring umum, pemeriksaan sewaktu- waktu, dan/atau pemeriksaan sederhana sebagai indikasi terjadinya penyalahgunaan fasilitas TPB yang perlu ditindaklanjuti guna diolah lebih lanjut sebagai bahan pengambilan keputusan.
(2) Penelitian mendalam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- analisis atas hasil Monitoring umum, pemeriksaan sewaktu-waktu, dan/atau pemeriksaan sederhana sebagai informasi indikasi terjadinya penyalahgunaan fasilitas TPB: dan/atau
- analisis dan kegiatan lainnya.
(3) Penelitian mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
Penerima Fasilitas TPB: pp importir di Pusat Logistik Berikat: eksportir di Pusat Logistik Berikat:
- bursa berjangka dan/atau pasar lelang komoditas di Pusat Logistik Berikat:
- penyedia platform e-commerce di Pusat Logistik Berikat: dan/atau
- ' penerima subkontrak dan pengeluaran sementara dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean.
(4) Penelitian mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan melalui Pekerjaan Lapangan.
(S) Pekerjaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat berupa:
- pencacahan barang,
- pemeriksaan fisik barang: Cc. penyegelan barang.
- pemeriksaan hasil rekaman closed circuit television (CCTV) atas kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang, pemeriksaan pencatatan dan pembukuan, dan/atau m0 pelacakan segel elektronik (tracking e-seal) dan perbandingan data berat kontainer di pelabuhan muat atau bongkar.
(6) Kegiatan penelitian mendalam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
