Pasal 20
(1) Pencacahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal .
19 ayat (5) huruf a dan/atau pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b dilakukan dengan:
- tingkat pencacahan dan/atau pemeriksaan tertentu berdasarkan manajemen risiko: dan
- didampingi oleh pihak Penerima Fasilitas TPB.
(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Dalam hal pencacahan barang dan/atau pemeriksaan
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus, Penerima Fasilitas TPB wajib menyediakan peralatan dan fatau tenaga ahli.
(4) Hasil pencacahan barang dan/atau pemeriksaan fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. (S5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf J dan huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Keempat Monitoring Mandiri
