PMK
PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP
Pasal 21
(1) Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf c merupakan Monitoring yang dilakukan secara mandiri oleh Penerima Fasilitas TPB sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pelaporan atas fasilitas TPB yang diterima.
(2) Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan terhadap:
- kesesuaian antara persediaan barang dalam sistem pencatatan persediaan barang perusahaan dengan pencatatan persediaan pada IT Inventory:
- kesesuaian antara pemberitahuan pabean dengan pencatatan persediaan pada IT Inventory: dan /atau
- hal-hal lain yang menurut pertimbangan penanggung jawab Penerima Fasilitas TPB perlu dilaporkan sebagai bentuk koreksi, penyampaian informasi prestasi kinerja, dan/atau hambatan Penerima Fasilitas TPB.
(3) Pelaksanaan Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling banyak 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun. :
(4) Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf L butir 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
