Pasal 22
(1) Pelaksanaan Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) diberikan kepada Penerima Fasilitas TPB secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- telah berstatus sebagai operator ekonomi bersertifikat atau Authorized Economic Operator (AEO),
- telah ditetapkan sebagai Kawasan Berikat mandiri: Cc. mendapatkan rekomendasi dari:
- auditor pada direktorat yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan cukai atau Kanwil, atau
- pejabat di lingkungan KPUBC atau Kantor Pabean yang memiliki sertifikasi dan kualifikasi sebagai auditor atas uji penilaian sistem pengendalian internal (SPI) Penerima Fasilitas TPB: dan fatau
- memiliki kategori layanan hijau dengan komponen rekam jejak minimal 80 (delapan puluh).
(3) Kepala KPUBC atau Kantor Pabean menetapkan
pemberian izin Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penerima Fasilitas TPB setelah dipenuhinya ketentuan yang telah ditetapkan.
(4) Untuk mendapatkan rekomendasi dari auditor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan dengan cara:
- hasil pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai yang menyatakan bahwa sistem pengendalian internal (SPI) perusahaan telah baik: atau
- mengajukan pengujian sistem pengendalian internal (SPI) Penerima Fasilitas TPB kepada auditor pada direktorat yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan cukai atau Kanwil atau pejabat di lingkungan KPUBC dan Kantor Pabean yang memiliki sertifikasi dan kualifikasi sebagai auditor. (S) Kegiatan pengujian sistem pengendalian internal (SPI) Penerima Fasilitas TPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I huruf L butir 2 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Untuk mendapatkan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean mengajukan permohonan kepada Direktur yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf L butir 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Direktur yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang
fasilitas kepabeanan menyampaikan jawaban paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima. Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf L butir 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
