Pasal 23
(1) Untuk dapat melakukan Monitoring mandiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Penerima Fasilitas TPB mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas TPB.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
- dilampiri dengan nama anggota tim Monitoring mandiri: dan
- dicantumkan jangka waktu pelaksanaan Monitoring mandiri.
(3) Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean melakukan
penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap.
(4) Persetujuan Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal surat persetujuan. (S) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dicabut:
- berdasarkan permohonan perusahaan: atau
- dengan keputusan Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean berdasarkan hasil evaluasi Monitoring mandiri. Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf L butir 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
