Pasal 24
Hasil pelaksanaan Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dituangkan dalam laporan Monitoring mandiri dengan menggunakan contoh format sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas TPB.
(2) Laporan Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus disampaikan paling lama lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) huruf b kepada Kepala KPUBC atau
Kepala Kantor Pabean dilampiri dengan bukti pendukung yang relevan.
(3) Dalam hal Penerima Fasilitas TPB mengalami kendala
dalam pelaksanaan Monitoring mandiri, Penerima Fasilitas TPB dapat meminta asistensi kepada Kepala KPUBC dan/atau Kepala Kantor Pabean.
