Pasal 25
(1) Atas penyampaian laporan Monitoring mandiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan keputusan dalam jangka waktu paling . lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak laporan hasil pelaksanaan Monitoring mandiri diterima lengkap.
(2) Dalam hal diperlukan Kepala KPUBC atau Kepala Kantor
Pabean dapat meminta Penerima Fasilitas TPB untuk memaparkan dan menjelaskan Laporan Monitoring Mandiri.
(3) Keputusan atas laporan Monitoring mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
- menyetujui:
- menyetujui sebagian: atau
- menolak seluruhnya.
(4) Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean menyetujui
sebagian atau menolak seluruhnya atas Laporan Monitoring mandiri dalam hal:
- hasil penelitian menunjukkan Data Monev dan informasi yang disampaikan dalam laporan Monitoring mandiri tidak sesuai:
- terdapat indikasi manipulasi Data Monev, dan/atau Cc. kesalahan yang dilaporkan dalam Monitoring. mandiri tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Keputusan atas laporan Monitoring mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf L butir 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
