PMK
PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP
Pasal 51
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 09/BC/2014 tentang Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, dan Tempat Penimbunan Berikat, serta Kerahasiaan Data dan/atau Informasi Oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 02/BC/2019 tentang Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
