Pasal 52
Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b
uar
Tenan
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-6/BC/2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS
MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP PENERIMA
FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
A. PEDOMAN MONITORING TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (TPB)
- PEDOMAN MONITORING UMUM TPB UNTUK UNIT PELAYANAN
KEPABEANAN DAN CUKAI
Monitoring umum TPB dilakukan oleh Pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pelayanan dan pengawasan TPB (misalnya: pejabat selevel pemeriksa bea cukai pertama atau pejabat struktural seperti kepala subseksi hanggar) dan dilakukan review oleh atasan langsungnya atau yang ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk kemudian dilaporkan kepada Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean.
Dalam melaksanakan Monitoring umum TPB, minimal harus memenuhi setiap kriteria yang ada di dalam check list dengan melakukan centang (“) pada tabel") sebagai berikut:
Nama TPB Alamat Tanggal Pelaksanaan
NO. KRITERIA
